Jumat, 17 Oktober 2008

DUA JENIS PERNIKAHAN…!!!

<1>Tammatu [fixed-time marriage] dan Da’im [permanent marriage], lebih baik tema ini ditulis atau dibicarakan dalam sebuah forum tatap muka. Karena sudah cukup banyak buku dan artikel yang membahasnya. Tinggal meng-klik Kitab Suci Internet: “GOOGLE!”

<2>Ternyata kuamati dalam pernikahan dewasa ini ada dua jenis, yang satu sangat-sangat minoritas pelaksananya dan yang kedua teramat banyak. Tak peduli apa mazhabnya dan agamanya.

Sebenarnya tidak bisa dibedakan secara diametral, melainkan seluruhnya berada dalam antara dua kontinuum. Yaitu Fully-rulling Marriage vs. Negotiate Marriage. Rulling yang dimaksud di sini, dapat berati hukum sekuler, hukum resmi negara, hukum agama, hukum mazhabiyyah.

Dan pemenangnya adalah………………… “NEGOTIATE MARRIAGE…!” Maksudnya bukan negosiasi yang diatur oleh syari’at karena itu masih termasuk kategori Fully-legalized. Negosiasi pra-nikah yang diijinkan seperti misal: <1>menyerahkan hak talak pada istri <2>kompromi tentang mahar, misal mengikhlaskan mahar dengan syarat suami tidak boleh menikah lagi.

Yang dimaksud negotiate yang menang dalam kaitan ini adalah pelaksanaan hak dan kewajiban yang menyimpang dari hukum asal. Penyimpangan ini “sepertinya” boleh dilakukan sepanjang ada ijin dari masing-masing terkait. Misalkan menyusui dan mengatur rumah tangga dan segala pekerjaannya yang pada dasarnya bukan kewajiban perempuan tetapi boleh saja dilakukannya. Namun jika ada masalah maka segala hal harus dikembalikan pada hukum asalnya.

Sekali lagi: NEGOTIATE MARRIAGE, dan kulihat yang banyak membayar biayanya adalah pihak lelaki. Menurutku dalam hal ini kebanyakan lelaki adalah pihak yang kalah atau mengalah atau dikalahkan. Bayangkan: sudah wajib menafkahi, istri boleh menyimpan sendiri hartanya, anakpun disusui sapi via pabrik, diasuh baby-sitter pula. Dan itu semua harus dibayarinya. TETAPI…. kagak boleh kawin lagi. Hehehe… kalah telak khan. Hanya lelaki kejam -kebanyakan dari kalangan dhuafa- yang tega mendzalimi istrinya.

Dan apakah aku juga termasuk kalangan yang terkalahkan oleh, untuk dan atas nama cinta? Hahahaha…

<1>Tammatu [fixed-time marriage] dan Da’im [permanent marriage], lebih baik tema ini ditulis atau dibicarakan dalam sebuah forum tatap muka. Karena sudah cukup banyak buku dan artikel yang membahasnya. Tinggal meng-klik Kitab Suci Internet: “GOOGLE!”

<2>Ternyata kuamati dalam pernikahan dewasa ini ada dua jenis, yang satu sangat-sangat minoritas pelaksananya dan yang kedua teramat banyak. Tak peduli apa mazhabnya dan agamanya.

Sebenarnya tidak bisa dibedakan secara diametral, melainkan seluruhnya berada dalam antara dua kontinuum. Yaitu Fully-rulling Marriage vs. Negotiate Marriage. Rulling yang dimaksud di sini, dapat berati hukum sekuler, hukum resmi negara, hukum agama, hukum mazhabiyyah.

Dan pemenangnya adalah………………… “NEGOTIATE MARRIAGE…!” Maksudnya bukan negosiasi yang diatur oleh syari’at karena itu masih termasuk kategori Fully-legalized. Negosiasi pra-nikah yang diijinkan seperti misal: <1>menyerahkan hak talak pada istri <2>kompromi tentang mahar, misal mengikhlaskan mahar dengan syarat suami tidak boleh menikah lagi.

Yang dimaksud negotiate yang menang dalam kaitan ini adalah pelaksanaan hak dan kewajiban yang menyimpang dari hukum asal. Penyimpangan ini “sepertinya” boleh dilakukan sepanjang ada ijin dari masing-masing terkait. Misalkan menyusui dan mengatur rumah tangga dan segala pekerjaannya yang pada dasarnya bukan kewajiban perempuan tetapi boleh saja dilakukannya. Namun jika ada masalah maka segala hal harus dikembalikan pada hukum asalnya.

Sekali lagi: NEGOTIATE MARRIAGE, dan kulihat yang banyak membayar biayanya adalah pihak lelaki. Menurutku dalam hal ini kebanyakan lelaki adalah pihak yang kalah atau mengalah atau dikalahkan. Bayangkan: sudah wajib menafkahi, istri boleh menyimpan sendiri hartanya, anakpun disusui sapi via pabrik, diasuh baby-sitter pula. Dan itu semua harus dibayarinya. TETAPI…. kagak boleh kawin lagi. Hehehe… kalah telak khan. Hanya lelaki kejam -kebanyakan dari kalangan dhuafa- yang tega mendzalimi istrinya.

Dan apakah aku juga termasuk kalangan yang terkalahkan oleh, untuk dan atas nama cinta? Hahahaha…

<1>Tammatu [fixed-time marriage] dan Da’im [permanent marriage], lebih baik tema ini ditulis atau dibicarakan dalam sebuah forum tatap muka. Karena sudah cukup banyak buku dan artikel yang membahasnya. Tinggal meng-klik Kitab Suci Internet: “GOOGLE!”

<2>Ternyata kuamati dalam pernikahan dewasa ini ada dua jenis, yang satu sangat-sangat minoritas pelaksananya dan yang kedua teramat banyak. Tak peduli apa mazhabnya dan agamanya.

Sebenarnya tidak bisa dibedakan secara diametral, melainkan seluruhnya berada dalam antara dua kontinuum. Yaitu Fully-rulling Marriage vs. Negotiate Marriage. Rulling yang dimaksud di sini, dapat berati hukum sekuler, hukum resmi negara, hukum agama, hukum mazhabiyyah.

Dan pemenangnya adalah………………… “NEGOTIATE MARRIAGE…!” Maksudnya bukan negosiasi yang diatur oleh syari’at karena itu masih termasuk kategori Fully-legalized. Negosiasi pra-nikah yang diijinkan seperti misal: <1>menyerahkan hak talak pada istri <2>kompromi tentang mahar, misal mengikhlaskan mahar dengan syarat suami tidak boleh menikah lagi.

Yang dimaksud negotiate yang menang dalam kaitan ini adalah pelaksanaan hak dan kewajiban yang menyimpang dari hukum asal. Penyimpangan ini “sepertinya” boleh dilakukan sepanjang ada ijin dari masing-masing terkait. Misalkan menyusui dan mengatur rumah tangga dan segala pekerjaannya yang pada dasarnya bukan kewajiban perempuan tetapi boleh saja dilakukannya. Namun jika ada masalah maka segala hal harus dikembalikan pada hukum asalnya.

Sekali lagi: NEGOTIATE MARRIAGE, dan kulihat yang banyak membayar biayanya adalah pihak lelaki. Menurutku dalam hal ini kebanyakan lelaki adalah pihak yang kalah atau mengalah atau dikalahkan. Bayangkan: sudah wajib menafkahi, istri boleh menyimpan sendiri hartanya, anakpun disusui sapi via pabrik, diasuh baby-sitter pula. Dan itu semua harus dibayarinya. TETAPI…. kagak boleh kawin lagi. Hehehe… kalah telak khan. Hanya lelaki kejam -kebanyakan dari kalangan dhuafa- yang tega mendzalimi istrinya.

Dan apakah aku juga termasuk kalangan yang terkalahkan oleh, untuk dan atas nama cinta? Hahahaha…

Tidak ada komentar: